Khotib : "Pelakunya Dihukum Qisos"

Ada yang menarik dalam kutbah Jumat beberapa waktu lalu di masjid yang tak jauh dari tempat kami tinggal, ketika menyimak kutbah yang disampaikan sang khotib. Acapkali khotib membaca text book atau buku panduan (guide book), yang lazimnya disediakan diatas podium sebagai referensi, tak demikian kala itu. Meski tanpa teks, namun kalimat yang keluar dari lisan sang khotib sangat fasih, kalimatnya padat, singkat, dan sistematis. Mengalir begitu saja namun cukup berdasar. Tema yang diangkat pun, cukup menarik dan mengena sehingga cukup menggugah. Sejatinya tak berbeda dengan penceramah-penceramah kebanyakan, namun yang membedakan penceramah satu dengan yang lainnya mungkin tehnik dan metode penyampaiannya yang berbeda-beda karena masing-masing orang memiliki kelebihan dan kekurangannya.

Tak berlebihan rasanya, bila ungkapan ini ditujukan pada sang khotib. Fasih bahasanya, lembut tutur katanya, tawadu’ (sikap rendah hati), tegas, lugas dan bersahaja, usianya masih terbilang muda namun memiliki pengetahuan Agama yang cukup luas. Isi kutbahnya cukup menarik, sangat meneduhkan hati dan tema yang diangkat sangat relevan dengan fenomena kekinian (kontemporer). Nampak sekali sang khotib cukup menguasai betul atas esensi tema yang diangkatnya. Saking lancarnya, sepintas lalu nampak seperti membaca namun sejatinya tidak. Substansi ceramahnya cukup berbobot, demikian gambaran singkat, sosok khotib tersebut.

Nah, tema yang diangkat oleh sang khotib cukup menarik dan up to date yaitu kurang lebih seputar tentang bagaimana persefektif Islam terhadap fenomena transgender. Apalagi tema tersebut memiliki relevansi dengan pemberitaan yang menghebohkan akhir-akhir ini di mass media baik di media elektronik maupun surat kabar, dengan berita mutilasi yang menggemparkan seantero negeri ini. Tak dinyana rupanya sungguh ironis sekali, pelakunya tak lain adalah pasangan gay, korban dimutilasi oleh pasangan sejenisnya. Yang salah satu pasangan merupakan warga negara Indonesia yang tinggal di Australia. Transgender, gay, lelaki suka lelaki (LSL), biseksual, homoseksual, lesbian, waria, dan bermacam, bentuk serta ragam istilah lainnya namun dalam Islam dikenal sebagai liwath, ternyata semenjak dahulu praktek semacam ini sudah ada, dalam Islam perbuatan ini adalah haram hukumnya.Mungkin banyak yang belum tahu diantara kita (termasuk ane sendiri, he..he..)bahwa praktek homoseksual dan menyerupai lawan jenis sangatlah dilarang dalam agama kita karena menyalahi kodrat sebagai manusia.

Dalam kutbahnya khotib memaparkan bahwa homoseksual merupakan prilaku abnormal (menyimpang) dan diikatagorikan sebagai penyakit jiwa. Namun secara psikologi, penyakit jiwa semacam ini masih bisa disembuhkan jika pelakunya memiliki niat atau tekad (azam) yang kuat untuk berubah dan tidak mengulangi kembali perbuatan keji tersebut alias bertaubat dan melakukan terapi melalui pendekatan secara spritual dan kejiwaan. Dalam Islam sangatlah tegas sekali hukumannya, bahkan pelaku homoseksual ini di hukum qisos, sedangkan yang berlaku menyerupai lawan jenisnya saja wajib diasingkan atau diusir dari perkampungan atau pemukiman penduduk. Di zaman Nabi Luth, praktek homoseksual dan lesbian sangat merajalela, yang akhirnya Allah menimpakan azab-Nya yang sangat pedih bagi kaum Nabi Luth dan kota sodom dijungkirbalikkan dengan gempa bumi yang sangat dahsyat dan diiringi dengan angin kencang serta hujan batu, sehingga membinasakan para warganya yang sesat sebagai pelajaran bagi umat manusia pada masa yang akan datang.

Ditambahkannya, tak terbantahkan, praktek semacam ini ternyata penyumbang terbesar dari penyakit HIV/AIDS dan penyakit kelamin lainnya yang hingga hari ini belum ada obatnya. Berdasarkan temuan dan penelitian, orang yang mengalami gangguan seksual biasanya memiliki pengalaman seks menyimpang di awal perkembangan hidupnya. Rupanya para gay atau lesbi berdasarkan temuan para ahli, punya pengalaman seksual pertama dengan sesama jenis. Seorang pedofil pun sewaktu kecil atau sebelum pubertas pernah dilecehkan atau menjadi korban secara seksual oleh orang dewasa.

Gaya Hidup Barat Yang Hedonis

Dewasa ini, kita melihat banyak orang yang telah terpengaruh oleh gaya hidup barat yang destruktif (merusak). Kebebasan sudah menjadi Hak Asasi Manusia, padahal kebebasan itu sendiri sejatinya telah melanggar HAM lainnya. Bagi mereka tidak ada batasan-batasan pergaulan antara laki-laki dan perempuan. Mereka bebas melakukan apapun yang mereka inginkan tanpa ada batasan apapun (free life style). Para anak muda mengalami degradasi moral (kemerosotan moral), mereka latah, meniru gaya hidup kebarat-baratan dan telah merambah dari sudut kota hingga ke pelosok kampung. Untuk itu sudah kewajiban kita untuk mencegah budaya ini terus menyebar luas dan mengakar. Termasuk lesbianisme, gay, biseksual, dan transgender adalah perbuatan yang diharamkan dalam Islam dan sangat dilarang oleh Agama kita. Sebagai umat Nabi Muhammad SAW, kita wajib menjadikan Nabi SAW sebagai sosok dan figur role model (teladan) bagi kita dalam mengarungi samudra kehidupan ini, urai sang khotib mengakhiri kutbahnya.

Bagaimanakah Islam Memandang Liwath

Homoseksual dikenal dengan istilah liwath. Imam Ibnu Qudamah mengatakan bahwa telah sepakat (ijma’) seluruh ulama mengenai haramnya homoseksual (ajma’a ahlul ‘ilmi ‘ala tahrim al-liwaath). (Ibnu Qudamah, Al-Mughni, 12/348). Sabda Nabi SAW,"Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth, Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth." (HR Ahmad, no 3908). Hukuman untuk homoseks adalah hukuman mati, tak ada khilafiyah di antara para fuqoha khususnya para shahabat Nabi SAW seperti dinyatakan oleh Qadhi Iyadh dalam kitabnya Al-Syifa`. Sabda Nabi SAW,"Siapa saja yang kalian dapati melakukan perbuatan kaumnya Nabi Luth, maka bunuhlah keduanya." (HR Al Khamsah, kecuali an-Nasa`i).

Hanya saja para sahabat Nabi SAW berbeda pendapat mengenai teknis hukuman mati untuk gay. Menurut Ali bin Thalib RA, kaum gay harus dibakar dengan api. Menurut Ibnu Abbas RA, harus dicari dulu bangunan tertinggi di suatu tempat, lalu jatuhkan gay dengan kepala di bawah, dan setelah sampai di tanah lempari dia dengan batu. Menurut Umar bin Khaththab RA dan Utsman bin Affan RA, gay dihukum mati dengan cara ditimpakan dinding tembok padanya sampai mati. Memang para shahabat Nabi SAW berbeda pendapat tentang caranya, namun semuanya sepakat gay wajib dihukum mati. (Abdurrahman Al-Maliki, Nizham Al-Uqubat, hal. 21). Transgender bagi pria adalah perbuatan menyerupai wanita dan sebaliknya wanita menyerupai laki-laki (lain jenisnya). Termasuk dalam berbicara, berbusana, maupun dalam berbuat, termasuk dalam aktivitas seksual. Islam mengharamkan perbuatan menyerupai lain jenis sesuai hadits bahwa Nabi SAW mengutuk laki-laki yang menyerupai wanita dan mengutuk wanita yang menyerupai laki-laki (HR Ahmad, 1/227 & 339).

Hukumannya, jika hanya sekedar berbicara atau berbusana menyerupai lawan jenis saja, adalah diusir dari pemukiman atau perkampungan apalagi sampai melakukan perbuatan homoseksual. Nabi SAW telah mengutuk orang-orang waria (mukhannats) dari kalangan laki-laki dan orang-orang tomboy (mutarajjilat) dari kalangan perempuan. Nabi SAW berkata,"Usirlah mereka dari rumah-rumah kalian." (akhrijuuhum min buyutikum). Maka Nabi SAW pernah mengusir Fulan dan Umar RA juga pernah mengusir Fulan (HR Bukhari no 5886 dan 6834). (Lihat Imam Syaukani, Nailul Authar, hal. 1306).

Memang dalam Islam dikenal istilah khuntsa, atau hermaphrodit (orang yang mempunyai kelamin ganda). Memang mereka diakui dalam fiqih Islam. Namun ini sama sekali berbeda dengan transgender, karena kaum transgender mempunyai kelamin yang sempurna, bukan kelamin ganda, hanya saja mereka berperilaku menyerupai lawan jenisnya.

Wallahu a’lam

Peristiwa ini terjadi di tempat lain, bila ada kesamaan-kesamaan baik tempat dan waktu, mungkin ini hanyalah suatu kebetulan saja, trims.

Glossary :

Hedonis berasal dari bahasa Yunani Hedone yang berarti kesenangan atau kenikmatan. Hedonisme adalah pandangan hidup yang menganggap bahwa kesenangan dan kenikmatan materi adalah tujuan utama hidup.

Referensi :

Diambil dari berbagai sumber

Comments

Popular posts from this blog

Kisah Perjalanan Mudik Lebaran by rega

Tips Menghilangkan Rasa Pahit pada Daun Pepaya Ala Orang Tua Zaman Dahulu (Zadul)

JAUHILAH KEBIASAAN MENGUMPAT ATAU MENGGUNJING

Mencari Ridho Allah SWT vs Mencari Ridho Manusia

Akhir Hayat Manusia Ditentukan Oleh Kebiasaannya

PERINGATAN ISRO’ MI’RAJ NABI MUHAMMAD SAW DI TPA AL-BAROKAH

Muli Mekhanai dan Duta Kopi Lampung Barat 2015

Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Barat periode 2012-2017