Cara Sederhana Melacak IP Address Terhadap Gawai/Gadget Milik Orang Yang Melakukan Penipuan Terhadap Korbannya

 Akhir-akhir ini marak kejahatan penipuan yang berkedok mengatasnamakan seseorang dan terbilang cukup meresahkan masyarakat, betapa tidak dengan mengatasnamakan seseorang para penipu akan melakukan hal-hal yang merugikan terhadap nama baik seseorang pasalnya dengan hanya bermodalkan foto pribadi mereka melancarkan aksi yang tidak terpuji dengan menyulap menjadi foto profil seolah-olah foto profil dirinya. Lewat foto yang didapatnya dari internet melalui medsos dan kemudian memasang foto tersebut menjadi foto profil di WA, facebook dan platform medsos miliknya. Dengan bebas mengelabui para korban, mengaku-ngaku sebagai seseorang yang dia kenal seolah-olah memang benar yang bersangkutan.

 Dengan mudahnya penipu bisa melakukan aksi kejahatannya. Meskipun aksi tersebut terbilang cukup berbahaya pasalnya sanksi berat bakal diterimanya namun masih ada saja oknum yang melakukan pekerjaan jahat tersebut seolah tidak takut dengan sanksi hukum yang akan menjerat pelakunya. Padahal perbuatan tersebut telah melanggar hukum positif dan norma-norma yang berlaku di negara kita tercinta ini, mulai dari pasal penipuan bahkan ada kasus yang lebih canggih lagi melakukan peretasan terhadap system keamanan computer jaringan yang dikatagorikan sebagai cyber crime yang hanya bisa dilakukan oleh oknum-oknum tertentu yang paham terhadap  IT dengan memanfaatkan kelemahan-kelemahan serta celah-celah keamanan pada system web aplikasi yang dibangun oleh para programmer untuk kepentingan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

 Seperti yang sedang hangat-hangatnya yang menjadi perbincangan di dunia maya adalah hacker byorka dan sekelasnya yang meretas situs-situs milik pemerintah. Padahal pemerintah sudah menyiapkan undang-undang yang bakal menjerat para pelaku cyber crime dengan hukuman berat. Serangkaian aturan mulai dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang ancaman hukuman kurungan badan dan pelaku dapat dijebloskan ke hotel prodeo (penjara) dengan sanksi pidana dan perdata dengan hukuman beragam ada yang maksimal 6 tahun samapai 8 tahun dan/atau denda mulai dari 800 Jt hingga Rp 3 miliar di beberapa klausul pasal yang tertera di UU ITE tersebut serta UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang tahun ini sedang di godok dan akan disyahkan oleh legislative dan KUHP Pidana dan Perdata yang siap menjerat para pelakunya.

 Dengan hukuman yang belapis-lapis tersebut berharap membawa efek jera bagi para pelakunya, “Semoga saja oknum-oknum pelaku kejahatan online dan dunia maya, bisa segera sadar dan kembali ke jalan yang benar sehingga kita bisa tenang, tidak merasa kuatir, nyaman dan aman di dalam melakukan aktivitas secara online dan bebas dari penipu-penipu yang meresahkan dan peretas-peretas yang nakal demi mencari keuntungan,”  aamiin, semoga.

  Kembali ke topik, berikut ini salah cara sederhana yang bisa kita lakukan untuk mengecek IP Address seseorang. Kenapa dibilang salah satu cara karena memang banyak cara yang bisa dilakukan, bisa melalui OS kali linux yang berbasis CLI (Graphics User Interface) atau melalui OS Windows berbasis GUI (Command Line Interface) namun kali ini kita akan membahasnya dengan OS Windows berbasis GUI karenas sangat user friendly dibandingkan dengan OS Kali Linux suatu system operasi yang dirancang untuk hacking dengan mengetik command atau syntax-syntax tertentu yang terbilang rumit  namun bukan berati sulit untuk dipelajari, sepanjang ada kemauan pastilah ada jalan menuju roma, paling tidak kita bisa melacak keberadaan lokasi seseorang, keluarga maupun orang yang tidak bertanggung jawab yang tutorialnya banyak tersebar  di dunia maya. Caranya cukup sederhana yang bisa dilakukan oleh siapapun tanpa harus paham IT yaitu melalui beberapa langkah yang harus diikuti secara berurutan agar penelusuran terhadap informasi pelaku kejahatan tersebut dapat berjalan secara efektif namun langkah-langkah harnya terbatas terhadap penipu yang mengatasnamakan seseorang namun untuk penelusuran terhadap peretas yang memasuki system keamanan jaringan, penulis belum mampu melakukan karena membutuhkan keahlian khusus di bidang cyber security.

Langkah pertama melalui laman situs truecaller di https://www.truecaller.com :

  1. Buka browser baik Google Chrome, Mozila Firefox atau lainnya di PC/Laptop atau Smartphone kamu.
  2. Setelah masuk di halaman muka website tersebut kita diminta untuk registrasi terlebih dahulu kemudian baru login.
  3. Setelah itu kita diminta memasukkan nomor hp yang orang yang kita asumsikan telah melakukan penipuan terhadap kita.
  4. Setelah itu maka truecaller akan melacak pemilik nomor hp tersebut dan tidak memakan waktu lama akan terlihat nama pemilik nomor hp tersebut beserta email pribadinya.

 


Langka kedua kita masuk ke situs Grabify

  1. Buka browser baik Google Chrome, Mozila Firefox atau lainnya di PC/Laptop atau Smartphone kamu.
  2. Kemudian kunjungi laman situs https://grabify.link/. Selanjutnya kita melakukan registrasi terlebih dahulu kemudian baru login.
  3. Selanjutnya setelah login kemudian masuk pada websitnya lalu, klik “Enter a Valid URL or Tracking Code” silahkan buat URL semenarik mungkin, agar orang lain tertarik untuk mengeklik URL yang kamu buat.
  4. Jika sudah, klik “Creat URL“. Lalu, klik “I Agree and Create URL“.
  5. Lalu, akan muncul tampilan baru, silahkan klik “Change Domain/Make a Custom Link“. Kemudian, silahkan pilih domain yang paling terkenal.
  6. JIka nama domain sudah diganti, silahkan kamu copy link tersebut lalu share kepada orang lain yang ingin kamu ketahui IP Addressnya.
  7. Nah, setelah kamu membagikan link, untuk mengetahui IP Address orang lain silahkan buka kembali grabify. Lalu, klik “Result“.
  8. Maka, nantinya akan muncul daftar IP Address orang lain yang telah kamu bagikan via wa atau sms yang telah mengeklik link yang kamu bagikan.



Langkah ketiga setelah IP Address seseorang diketahui :
  1. Kemudian langkah selanjutnya masuk ke laman situs untuk mengetahui keberadaan seseorang.
  2. Langkah ketiga melalui https://www.ip2location.com/. Situs tersebut untuk mengetahui titik koordinat keberadaan seseorang dengan memasukkan IP Address yang di dapat dari hasil kita membagikan link melalui social engeering agar diklik oleh oleh pelaku penipuan.


Langkah keempat buka google map maps dengan alamat urlnya https://www.google.co.id untuk melacak lokasinya dengan memasukkan titik koordinat yang kita dapat melalui laman : https://www.ip2location.com. Sehingga keberadaan si penipu akan terlacak. Namun cara ini hanya dilakukan bila kita penasaran terhadap seseorang yang telah melakukan penipuan mengatasnamakan kita dan kita ingin mengetahui keberadaan pelaku paling tidak bila kita melapor ke pihak yang berwajib kita telah mendapatkan bukti permulaan terkait jejak digital para pelaku kejahatan tersebut. Demikianlah tip-tip sederhana yang mungkin dapat sedikit membantu dan dapat kita lakukan apabila terjadi pada diri kita.  Sumber : diolah dari berbagai sumber


Disclaimer

Program ini ditujukan bagi individu yang penasaran ingin mengetahui IP Addresss seseorang dengan tujuan mengetahui lokasi keberadaan seseorang yang kita asumsikan telah melakukan kejahatan terhadap diri kita pribadi dan penulis tidak akan bertanggung jawab jika digunakan untuk tujuan dan keperluan lain.


Comments

Popular posts from this blog

Kisah Perjalanan Mudik Lebaran by rega

Tips Menghilangkan Rasa Pahit pada Daun Pepaya Ala Orang Tua Zaman Dahulu (Zadul)

JAUHILAH KEBIASAAN MENGUMPAT ATAU MENGGUNJING

Mencari Ridho Allah SWT vs Mencari Ridho Manusia

Akhir Hayat Manusia Ditentukan Oleh Kebiasaannya

PERINGATAN ISRO’ MI’RAJ NABI MUHAMMAD SAW DI TPA AL-BAROKAH

Muli Mekhanai dan Duta Kopi Lampung Barat 2015

Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Barat periode 2012-2017