DINAS SOSIAL KABUPATEN LAMPUNG BARAT DAN SATPOL PP KABUPATEN LAMPUNG BARAT RAZIA ODGJ TERLANTAR  
D alam rangka pelaksanaan Program pelayanan dan Rehabilitasi Kesejahteraaan Sosial Kegiatan Penanganan ODGJ terlantar hari Jumat, 1 Maret 2019 kemarin Dinas Sosial Kabupaten bersama Sat Pol PP Kabupaten Lampung Barat melakukan razia penertiban dan pembinaan terhadap penyandang masalah kesejahteraan sosial Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) terlantar yang ada di Kabupaten Lampung Barat. Tercatat hasil penjaringan ada sebanyak 5 orang ODGJ terlantar terjaring dalam razia tersebut. Dengan rincian 2 dari Kecamatan Balik Bukit dan 1 dari Kecamatan Sekincau, 1 di Kecamatan Way Tenong serta 1 orang lainnya telah terjaring pada tanggal 23 Februari 2019 pekan lalu di Pekon Atar Bawang Kecamatan Batu Ketulis.
Hasil pemantauan di lapangan bersama tim dari Satpol PP Lam-Bar dan Dinsos Lam-Bar, diketahui dalam operasi yang menyasar ODGJ terlantar tersebut, untuk di Kecamatan Balik Bukit tim berhasil mendapatkan 1 ODGJ terlantar di Taman Kota Hamtebiu dan 1 orang lagi di eks. Pom Bensin lama Kecamatan Balik Bukit kemudian untuk 1 orang di Pasar Pampangan Kecamatan Sekincau dan 1 orang lagi di Pasar Fajar Bulan Kecamatan Way Tenong.

Sementara itu khusus di Kecamatan Batu Ketulis, Dinas Sosial bersama Polsek Belalu, Puskesmas Batu Ketulis dan aparat pekon setempat telah berhasil menertibkan ODGJ sebanyak 1 orang yang dilaporkan oleh masyarakat lantaran telah mengancam keselamatan dirinya, orang lain, dan mengganggu ketertiban, keamanan umum mengganggu dan meresahkan masyarakat sekitar, sehingga pihak Dinas Sosial bersama Polsek Belalau mengamankan 1 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Pekon Atar Bawang Kecamatan Batu Ketulis.

Kasi Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Dinas Sosial Kabupaten Lampung Barat, Napril Huda, S.Ip, mengatakan, "Ke-4 ODGJ ditambah 1 ODGJ terlantar yang terjaring dalam razia tersebut telah difasilitasi di kirim ke Bandar Lampung untuk di lakukan tidakan rehabilitasi ODGJ melalui pembinaan, perawatan dan pengobatan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Orang Dengan Kelainan (LKS ODK) Yaysan Aulia Rahma, Kemiling Kota Bandarlampung. Ditunjuknya yayasan tesebut disamping kompetensinya untuk menangani ODGJ juga sebelumnya telah menjalin kerjasama dengan Dinasa Sosial kabupaten Lampung Barat dengan menanggung biaya perawatan ODGJ terlantar pada yayasan tersebut, " katanya.

Ditambahkannya, kegiatan ini bertujuan sebagai bentuk tanggung jawab, kewajiban dan kehadiran negara terhadap penyandang masalah kesejahteraan sosial yang ada di Kabupaten Lampung Barat agar dapat ditangani dengan baik dan manusiawi sehingga mereka nantinya dapat kembali secara normal, diterima masyarakat dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara memadai dan wajar, urainya.

Hal ini disebabkan hambatan-hambatan yang dialami penderita ODGJ karena tidak dapat menjalin hubungan yang serasi dan kreatif dengan lingkungannya. Akibatnya tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya (jasmani, rohani dan sosialnya secara memadai dan wajar maka perlu upaya yang dilakukan berupa kegiatan rehabilitasi sosial pada lembaga Kesejehateraan Sosial bagi seseorang, keluarga atau masyarakat yang karena hambatan, kesulitan atau gangguan dimaksud, sambungnya.(**)


Comments

Popular posts from this blog

Kisah Perjalanan Mudik Lebaran by rega

Tips Menghilangkan Rasa Pahit pada Daun Pepaya Ala Orang Tua Zaman Dahulu (Zadul)

JAUHILAH KEBIASAAN MENGUMPAT ATAU MENGGUNJING

Mencari Ridho Allah SWT vs Mencari Ridho Manusia

Akhir Hayat Manusia Ditentukan Oleh Kebiasaannya

PERINGATAN ISRO’ MI’RAJ NABI MUHAMMAD SAW DI TPA AL-BAROKAH

Muli Mekhanai dan Duta Kopi Lampung Barat 2015

Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Barat periode 2012-2017